Jenis-jenis Cek
Cek bisa diartikan sebagai
perintah pembayaran yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening disuatu bank. Cek termasuk ke dalam
transaksi eksternal. Transaksi eksternal adalah suatu transaksi yang
melibatkan pihak luar perusahaan, seperti: transaksi penjualan, pembelian,
pembayaran, dan lain lain.
Berikut merupakan jenis- jenis cek
1.
Cek atas unjuk
Cek dimana bank akan membayarkan kepoada siapa saja dengan
tidak tertulis nama orang atau badan hukum tertentu, yang datang untuk
menguangkan cek tersebut kepada pembawa.
2.
Cek atas nama
Cek diman bank akan membayarkan kepada orang yang namanya
tercantum didalam cek yang bersangkutan.
3.
Cek atas pembawa
Cek dimana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai
cek atas unjuk, akan tetapi hal ini berbeda apabila sebuatan pembawa dicoret
maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas nama.
4.
Cek mundur
Cek mundur merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal
akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diungkan pada
tanggal yang telah dicantumkan dalm cek yang bersangkutan.
5.
Cek silang
Cek silang merupan cek yang diberikan tanda silang atau
garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan
petunjuk bank pembayar bahwa cek
tersebut hanya dapat diungakan kepada suatu bank yang disebutkan diantara dua
garis silangyang sejajar.
6.
Cek kosong
Cek kosong merupakan cek yang pada saat diajukan kepada bank
pembawa tertarik untuk menguangkan cek tersebut, tetapi dalam cek tersebut
tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik cek tersebut.
EmoticonEmoticon