Lembaga Keuangan
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha
yang mengumpulkan suatu aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan
untuk pendanaan suatu proyek pembangunan serta untuk kegiatan ekonomi dengan
mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari
besarnya dana yang disalurkan.
Fungsi
Lembaga Keuangan
- Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrumen kredit.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan.
- Memberikan pengetahuan dan informasi.
- Memberikan jaminan. Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
- Menciptakan dan memberikan likuiditas. Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Manfaat Lembaga Keuangan
- Memberikan peminjaman kepada yang memerlukan dana.
- Memberikan suatu jaminan suatu risiko yang mungkin terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan.
- Memberikan suatu kesejahteraan kepada karyawan perusahaan yang terutama yang sudah pensiun.
- Memberikan suatu pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan suatu kegiatan konsumsinya.
- Memberikan suatu manfaat kepada semua anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.
Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga jenis ini
terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan
dari Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia
ada dua yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
a.
Bank Sentral
Bank Sentral di
Indonesia dipegang atau dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama dari
Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral
mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi
Bank.
b.
Bank Umum
Bank umum
yaitu Bank yang mampu memberikan layanan jasa dalam lalulintas
pembayaran, sedangkan pada Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau bentuk lainya yang
dipersamakan dengan itu.
c.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR
yaitu lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang disetarakan dan
menyalurkan dananya sebagai usaha BPR. BPR ini adalah Bank yang khusus
untuk melayani masyarakat kecil di suatu daerah, kecamatan atau pedesaan. Bank
Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank
Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) menurut UU No. 10 Tahun 1998 yaitu suatu badan usaha yang
melakukan suatu kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan
mengeluarkan kertas berharga dan untuk menyalurkannya untuk membayar investasi
perusahaan.
a.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan
pinjam yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk suatu
koperasi yang kerjaannya di bidang perkreditan, yakni untuk menerima simpanan
uang dan untuk meminjamkan modal pada anggota.
b.
Perum Pegadaian
Perum pegadaian
yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan yang dipunya
pemerintah yang usahanya untuk melayani suatu kepentingan umum yang membutuhkan
pinjaman uang dalam modal kecil dengan jaminan berupa barang yang
memiliki nilai harga.
c.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan
asuransi yaitu suatu perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada
nasabah yang mengalami suatu kerugian sesuai dengan surat perjanjian ( polis ),
Bila terjadi suatu kejadian yang menyebabkan suatu kerugian, Contohnya
kebakaran, kecelakaan, meninggal dunia, dan lain sebagainya. Uang pertanggungan
yang dibayarkan oleh nasabah dinamakan yakni premi.
d.
Dana Pensiun
Dana Pensiun
yaitu suatu perusahaan yang didapat melalui suatu pemotongan gaji pegawai
setiap bulan selama seseorang masih aktif dalam bekerja, dana tersebut akan
dikembalikan bila pegawai yang bersangkutan sudah pensiun. Dengan adanya
suatu lembaga yang mengelola dana pensiun tersebut, maka pegawai yang sudah
tidak aktif bekerja lagi karena sudah mencapai usia tertentu dapat memenuhi
suatu kebutuhan uang dari dana pensiun. Perusahaan yang mengelola dana pensiun
ialah P.T. Taspen ( Tabungan Asuransi Pensiunan ).
yuniwijayasite.wordpress.com
yuniwijayasite.wordpress.com
EmoticonEmoticon